Karier ASN di Era Digital: Kompetensi atau Koneksi?

Minggu, 22 Juni 2025 17:48 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Pegawai negeri sipil
Iklan

Promosi dan mutasi ASN sebagai bagian strategis dalam pengembangan karier pegawai.

***

Pelaksanaan sistem merit sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara, termasuk Indonesia Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam Bab VIII Pasal 51-52 disebutkan bahwa manajemen ASN harus dijalankan berdasarkan sistem merit. Promosi adalah kesempatan bagi karyawan untuk berkembang dan maju, yang bisa mendorong mereka untuk bekerja lebih baik atau lebih semangat dalam lingkungan organisasi atau perusahaan.

Dengan adanya target promosi, karyawan pasti merasa dihargai, diperhatikan, dibutuhkan, dan diakui kemampuan kerjanya. Sistem merit adalah mutasi pegawai yang didasarkan pada landasan ilmiah, objektif, dan hasil dari kinerjanya. Mutasi atau rotasi pekerjaan dilakukan untuk menghindari kebosanan karyawan pada rutinitas kerja yang kadang monoton.

Oleh karena itu, proses promosi dan mutasi pegawai negeri sipil harus menekankan pada keahlian pegawai itu sendiri, dengan artian bahwa proses mutasi haruslah sesuai dengan sistem merit bukan sistem nepotisme yang berdasarkan hubungan keluarga dan faktor lainnya, serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

Sayangnya, pelaksanaan sistem merit di Indonesia masih jauh dari harapan. Dalam berbagai laporan, termasuk oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ditemukan bahwa masih banyak instansi pemerintah yang belum menerapkan sistem ini secara konsisten. Promosi jabatan sering kali tidak mencerminkan kemampuan dan rekam jejak ASN, melainkan lebih karena hubungan personal atau kepentingan politik.

Sehingga pelaksanaan promosi dan mutasi sering kali menimbulkan masalah, karena ada upaya untuk melakukan promosi jabatan dan mutasi di luar sistem merit, seperti:

  1. Pelaksanaan Promosi dengan Unsur Politik dan Subjektif

Pengangkatan ASN seringkali tidak didasarkan pada prestasi atau kemampuan, tetapi lebih karena kedekatan dengan atasan atau keterlibatan dalam politik, seperti pendukung pemilihan kepala daerah. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip netralitas ASN dan membuat birokrasi rentan terhadap campur tangan kekuasaan. Padahal, peraturan menyebutkan bahwa pengangkatan jabatan harus dilakukan melalui seleksi terbuka yang berdasar pada penilaian objektif terhadap kinerja dan potensi pegawai.

  1. Unsur Kekerabatan

Promosi jabatan sering kali dipengaruhi oleh hubungan keluarga, terutama di daerah. Banyak kasus di mana anggota keluarga bupati atau wakil bupati mendapatkan jabatan penting, meskipun mereka mungkin tidak memiliki kualifikasi atau pengalaman yang cukup. Praktik nepotisme ini tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga dapat merusak budaya organisasi yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

  1. Perpindahan Jabatan Tanpa Analisis Beban Kerja dan Kebutuhan Organisasi.

Sering kali, mutasi dilakukan hanya sebagai hukuman tersembunyi atau untuk "mengusir" ASN yang tidak sejalan dengan atasan. Mutasi yang seperti ini tidak memperhatikan keseimbangan beban kerja, penyebaran kompetensi, atau efektivitas organisasi. Perpindahan yang tidak didasarkan pada data dan kebutuhan organisasi justru mengakibatkan jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian ASN, penurunan produktivitas, dan ketidakadilan dalam pelayanan publik.                 

Untuk menyelesaikan masalah ini, dibutuhkan langkah-langkah reformasi yang nyata dan berkelanjutan. Pertama, seharusnya diperkuat peran Komisi ASN (KASN) sebagai pengawas dalam penerapan sistem merit, termasuk memberikan kekuasaan lebih dalam menindak pelanggaran yang terungkap.

Kedua, setiap tahapan promosi dan mutasi seharusnya menggunakan sistem digital yang jelas, terintegrasi, dan bisa diaudit dengan transparan. Ketiga, sangat penting untuk memperkuat fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mendorong pengembangan profesional dalam manajemen ASN, termasuk memastikan bahwa semua kebijakan promosi dan mutasi didasarkan pada analisis kebutuhan organisasi dan rencana pengembangan karir pegawai.

Keterlibatan publik, media, dan organisasi non-pemerintah juga harus ditingkatkan dalam memantau kebijakan ASN. Dengan partisipasi masyarakat, promosi dan mutasi ASN tidak akan mudah dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kekuasaan tertentu.

Sistem merit bukan hanya sebuah tuntutan regulasi, tetapi merupakan kebutuhan dasar dalam membangun birokrasi yang sehat dan profesional. Diperlukan komitmen bersama, integritas dalam kepemimpinan, dan keberanian untuk menegakkan aturan secara konsisten agar birokrasi kita tidak lagi dijalankan berdasarkan hubungan dekat, melainkan berdasarkan kemampuan dan kinerja nyata.

                         

Bagikan Artikel Ini
img-content
Dewi Rahmatul Fitri

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler